Terms for Carriage - Indonesia Cabotage

Ketentuan Pengangkutan - Cabotage Indonesia - (English version follows further below)

1.  Definisi

Pengangkutan” berarti keseluruhan atau sebagian dari pengangkutan, pemuatan, pembongkaran, penanganan dan setiap dan semua layanan lainnya yang dilakukan oleh Pengangkut sehubungan dengan Barang.

Pengangkut” berarti PT Pelayaran Bintang Putih yang beralamat di Gedung Perkantoran International Financial Center Tower 2, 40-41th Floor, Jl Jend Sudirman Kav 22-23, South Jakarta, DKI Jakarta, 12920, Indonesia.

Peti Kemas” mencakup setiap peti kemas (termasuk peti kemas atap terbuka), rak datar, platform, trailer, tangki yang dapat diangkut, palet atau barang serupa lainnya yang digunakan untuk melakukan konsolidasi Barang dan setiap peralatan yang terhubung. 

Biaya Angkut” mencakup semua biaya yang harus dibayar kepada Pengangkut sesuai dengan Tarif yang berlaku dan konosemen ini.

Barang” berarti keseluruhan atau sebagian dari kargo dan setiap kemasan yang diterima dari Pengirim dan termasuk setiap Peti Kemas yang tidak dipasok oleh atau atas nama Pengangkut.

Peraturan Den Haag” berarti ketentuan Konvensi Internasional untuk Penyatuan Peraturan Tertentu yang berkaitan dengan Konosemen yang ditandatangani di Brussel pada tanggal 25 Agustus 1924.

Pemegang” berarti setiap Pribadi yang pada saat itu memegang Konosemen ini atau kepada siapa hak gugatan dan/atau tanggung jawab berdasarkan konosemen ini telah dipindahkan atau diberikan.

Pedagang” mencakup Pengirim, Pemegang, Penerima Konsinyasi, Penerima Barang, setiap Pribadi yang memiliki atau berhak atas kepemilikan Barang atau konosemen ini dan siapa pun yang bertindak atas nama Pribadi tersebut. 

Transportasi Multimoda” terjadi apabila Tempat Penerimaan dan/atau Tempat Penyerahan dicantumkan di balik konosemen ini di kotak-kotak yang relevan. 

Transportasi Laut” terjadi apabila Pengangkutan bukan merupakan Transportasi Multimoda.

Pribadi” mencakup suatu pribadi, korporasi, atau entitas hukum lainnya. 

Subkontraktor” termasuk pemilik, pencarter dan operator kapal (selain Pengangkut), perusahaan bongkar muat, operator terminal dan konsolidasi, operator transportasi jalan dan rel, petugas gudang, dan setiap kontraktor independen yang dipekerjakan oleh Pengangkut yang melakukan Pengangkutan atau yang layanan atau peralatannya telah digunakan untuk Pengangkutan dan setiap subkontraktor langsung atau tidak langsung, pembantu dan agennya baik dalam hubungan kontrak langsung maupun tidak.

Syarat dan Ketentuan” berarti semua ketentuan, hak, pembelaan, ketetapan, persyaratan, pengecualian, pembatasan dan kebebasan dari konosemen ini. 

Kapal” berarti setiap kapal air yang digunakan dalam Pengangkutan berdasarkan konosemen ini yang dapat berupa kapal pengumpan atau kapal laut.

2. Tarif Pengangkut

Syarat dan ketentuan dari Tarif Pengangkut yang berlaku dimasukkan ke dalam konosemen ini. Mohon perhatikan ketentuan di dalamnya yang berkaitan dengan waktu penyimpanan gratis dan pada biaya kelebihan waktu berlabuh atau penahanan peti kemas dan kendaraan. Salinan ketentuan yang relevan dari Tarif yang berlaku dapat diperoleh dari Pengangkut pada saat diminta. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara konosemen ini dan Tarif yang berlaku, yang akan berlaku adalah konosemen ini.

3. Jaminan 

Pedagang menjamin bahwa dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan dari konosemen ini, pihaknya berwenang, atau memiliki kewenangan, untuk mengadakan kontrak atas nama, Pribadi yang memiliki atau berhak atas kepemilikan Barang dan konosemen ini.

4. Subkontrak

4.1 Pengangkut berhak untuk melakukan subkontrak berdasarkan ketentuan apa pun atas keseluruhan atau sebagian dari Pengangkutan.

4.2 Dengan ini secara tegas disetujui bahwa:

(a) Subkontraktor, agen, atau pembantu mana pun tidak akan bertanggung jawab dalam keadaan apa pun apa pun kepada Pedagang atas segala kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan apa pun yang timbul atau diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari perbuatan, kelalaian, atau cedera janji apa pun dari pihak Subkontraktor, agen atau pembantu pada saat bertindak dalam rangka atau sehubungan dengan Barang atau Pengangkutan Barang. 

(b)
(i) Pedagang berjanji bahwa tidak ada tuntutan atau tuduhan baik yang timbul dalam kontrak, penitipan, perbuatan melawan hukum atau lainnya yang akan dilakukan terhadap pembantu, agen, atau Subkontraktor dari Pengangkut yang membebankan atau berupaya untuk membebankan kepada salah satu dari mereka atau kapal yang dimiliki atau dicarter oleh salah satu dari mereka tanggung jawab apa pun sehubungan dengan Barang atau Pengangkutan Barang baik yang timbul akibat kelalaian dari pihak Pribadi tersebut atau tidak. Subkontraktor, agen atau pembantu juga berhak untuk memberlakukan janji-janji tersebut terhadap Pedagang; dan

(ii) apabila terdapat tuntutan atau tuduhan yang diajukan, untuk memberikan ganti rugi kepada Pengangkut terhadap semua konsekuensinya.

(c) Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan-ketentuan yang sebelumnya dalam pasal ini, setiap pengecualian, pembatasan, persyaratan dan kebebasan yang dimuat dalam konosemen ini (selain Pasal III aturan 8 dari Peraturan Den Haag) dan setiap hak, pembebasan dari tanggung jawab, pembelaan dan kekebalan dengan sifat apa pun yang berlaku terhadap Pengangkut atau yang menjadi hak Pengangkut berdasarkan konosemen ini termasuk hak untuk memberlakukan ketentuan yurisdiksi apa pun yang dimuat dalam konosemen ini (pasal 26) juga akan tersedia dan juga akan berlaku untuk setiap Subkontraktor, agen atau pembantu tersebut, yang berhak untuk memberlakukan ketentuan tersebut terhadap Pedagang.

4.3 Ketentuan pasal 4.2(c) termasuk tetapi tidak terbatas pada janji Pedagang di dalamnya, akan berlaku untuk semua tuntutan atau tuduhan dengan sifat apa pun terhadap Pribadi-Pribadi lain yang mencarter ruang di kapal pengangkut.

4.4 Pedagang lebih lanjut berjanji bahwa tidak akan ada tuntutan atau tuduhan sehubungan dengan Barang yang akan diajukan terhadap Pengangkut oleh Pribadi mana pun selain yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang membebankan atau berupaya untuk membebankan tanggung jawab apa pun kepada Pengangkut sehubungan dengan Barang atau Pengangkutan Barang, baik yang timbul karena kelalaian dari pihak Pengangkut maupun tidak, dan apabila tuntutan atau tuduhan tersebut tetap diajukan, untuk memberikan ganti rugi kepada Pengangkut terhadap semua konsekuensinya.

5. Tanggung Jawab Pengangkut: Transportasi Laut

5.1 Apabila Pengangkutan adalah Transportasi Laut, Pengangkut berjanji untuk melaksanakan dan/atau untuk mengadakan pelaksanaan Pengangkutan atas namanya sendiri dari Pelabuhan Muat ke Pelabuhan Bongkar. Tanggung jawab Pengangkut atas kehilangan atau kerusakan terhadap Barang yang terjadi antara waktu penerimaan oleh Pengangkut atas pemegangan Barang di Pelabuhan Muat dan waktu Pengangkut menyelesaikan penyerahan Barang di Pelabuhan Bongkar akan ditentukan sesuai dengan Pasal 1-8 Peraturan Den Haag, kecuali apabila diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan tersebut. Pasal-pasal Peraturan Den Haag tersebut akan berlaku sebagai kontrak.

5.2 Pengangkut tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas kehilangan atau kerusakan terhadap Barang, apa pun sebabnya, apabila kehilangan atau kerusakan tersebut timbul sebelum Pengangkut menerima pemegangan atas Barang atau setelah Pengangkut menyelesaikan penyerahan kargo. Tanpa menyampingkan ketentuan di atas, sejauh dinyatakan lain berdasarkan hukum wajib yang berlaku, Pengangkut akan mendapat manfaat atas setiap hak, pembelaan, pembatasan, dan kebebasan dalam Peraturan Den Haag sebagaimana diberlakukan berdasarkan pasal 5.1 selama jangka waktu tanggung jawab wajib tambahan tersebut, meskipun kehilangan atau kerusakan tersebut tidak terjadi di laut.    

5.3 Apabila Pengangkut diminta oleh Penjual untuk mengadakan Pengangkutan dengan pihak pengangkut darat dan pihak pengangkut darat menurut diskresinya setuju untuk melakukannya, Pengangkutan tersebut akan diadakan oleh Pengangkut hanya sebagai agen untuk Pedagang dan Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas pengangkutan tersebut atau perbuatan atau pengabaian oleh pihak pengangkut darat tersebut.  

6. Tanggung Jawab Pengangkut: Transportasi Multimoda 

Apabila Pengangkutan adalah Transportasi Multimoda, Pengangkut berjanji untuk melaksanakan dan/atau untuk mengadakan pelaksanaan Pengangkutan atas namanya sendiri dari Tempat Penerimaan atau Pelabuhan Muat, yang mana yang berlaku, ke Pelabuhan Bongkar atau Tempat Penyerahan, yang mana yang berlaku. Pengangkut tidak akan memiliki tanggung jawab apa pun atas kehilangan atau kerusakan terhadap Barang yang terjadi sebelum Pengangkut menerima pemegangan atas Barang atau setelah Pengangkut menyelesaikan penyerahan Barang di titik-titik yang berlaku, dan, Pengangkut akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi selama Pengangkutan hanya sejauh yang ditetapkan di bawah ini:

6.1 Apabila tahapan Pengangkutan saat terjadinya kehilangan atau kerusakan tidak diketahui.

(a) Pengangkut akan dibebaskan dari tanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan apabila kehilangan atau kerusakan tersebut disebabkan oleh:

(i) suatu perbuatan atau pengabaian Pedagang atau Pribadi yang bertindak atas nama Pedagang selain dari Pengangkut, pembantu, agen atau Subkontraktornya;

(ii) kepatuhan terhadap instruksi dari setiap Pribadi yang berhak memberikannya;

(iii) kondisi pengemasan atau tanda yang tidak memadai atau cacat;

(iv) penanganan, pemuatan, penyimpanan, atau pembongkaran Barang oleh Pedagang atau setiap Pribadi yang bertindak atas namanya;

(v) kerusakan Barang yang dapat diperkirakan terjadi selama transit karena sifatnya;

(vi) mogok kerja, larangan kerja, penghentian atau pembatasan kerja, karena sebab apa pun, baik secara sebagian atau secara umum;

(vii) suatu insiden nuklir;

(viii) setiap penyebab atau peristiwa yang tidak dapat dihindari oleh Pengangkut dan konsekuensinya yang tidak dapat dicegah oleh Pengangkut dengan menerapkan tingkat ketelitian yang wajar.

(b) Beban pembuktian bahwa kehilangan atau kerusakan diakibatkan oleh sebab(-sebab) atau peristiwa(-peristiwa) yang ditentukan dalam pasal 6.1 berada pada pihak Pengangkut, tetapi apabila terdapat bukti bahwa kehilangan atau kerusakan diakibatkan oleh satu penyebab atau peristiwa atau lebih yang ditentukan dalam pasal 6.1(a)(iii), (iv) atau (v), maka akan dianggap diakibatkan oleh hal tersebut. Namun, Pedagang berhak untuk membuktikan bahwa kehilangan atau kerusakan tersebut, pada kenyataannya, tidak diakibatkan baik secara keseluruhan atau sebagian oleh satu atau lebih dari sebab atau peristiwa tersebut.

6.2 Apabila tahap Pengangkutan saat terjadinya kehilangan atau kerusakan diketahui, terlepas dari apa pun yang diatur dalam pasal 6.1 dan dengan tunduk pada pasal 18, tanggung jawab Pengangkut sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan tersebut akan ditentukan:

(a) apabila kehilangan atau kerusakan tersebut diketahui telah terjadi selama Pengangkutan melalui laut berdasarkan Peraturan Den Haag Pasal 1-8. Pasal-pasal Peraturan Den Haag tersebut akan berlaku sebagai kontrak; atau

(b) apabila kehilangan atau kerusakan tersebut diketahui telah terjadi selama pengangkutan darat sesuai dengan kontrak pengangkutan atau tarif dari pengangkut darat mana pun yang dalam pemegangannya terjadi kehilangan atau kerusakan tersebut atau sesuai dengan pasal 6.1 dan pasal 7.2(a), yang mana yang membebankan tanggung jawab yang lebih kecil kepada Pengangkut.

7. Ketentuan Kompensasi dan Tanggung Jawab

7.1 Dengan senantiasa tunduk pada hak Pengangkut untuk membatasi tanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam konosemen ini, apabila Pengangkut bertanggung jawab atas kompensasi sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan Barang, kompensasi tersebut akan dihitung dengan mengacu pada nilai Barang ditambah Biaya Angkut dan asuransi apabila dibayar. Nilai Barang akan ditentukan dengan mengacu pada tagihan komersial, pemberitahuan pabean, harga pasar yang berlaku (di tempat dan pada saat barang tersebut diserahkan atau seharusnya diserahkan), harga produksi atau nilai wajar Barang dengan jenis dan/atau kualitas yang sama.

7.2 Kecuali sebagaimana diatur dalam pasal 7.3 tanggung jawab Pengangkut dalam keadaan apa pun tidak akan melebihi 2 SDR per kilo dari berat kotor Barang yang hilang, rusak atau sehubungan dengan mana timbul tuntutan apa pun. 

7.3 Pedagang setuju dan mengakui bahwa Pengangkut tidak mengetahui nilai Barang dan kompensasi yang lebih tinggi dari yang ditentukan dalam konosemen ini hanya dapat dituntut apabila, dengan persetujuan Pengangkut, Pengirim mendeklarasikan dan Pengangkut menyatakan nilai Barang yang dideklarasikan oleh Pengirim pada saat penyerahan kepada Pengangkut telah dinyatakan dalam kotak yang ditandai “Nilai Deklarasi” di balik konosemen ini dan dengan membayar biaya angkut tambahan. Dalam hal tersebut, jumlah nilai yang dideklarasikan akan diganti dengan batas-batas yang ditetapkan dalam konosemen ini. Setiap kehilangan atau kerusakan parsial akan disesuaikan secara pro rata berdasarkan nilai yang dideklarasikan tersebut.

7.4 Tidak ada ketentuan apa pun dalam konosemen ini yang akan berfungsi untuk membatasi atau menghilangkan setiap perlindungan, pembelaan, pengecualian atau pembatasan tanggung jawab kepada Pengangkut yang diizinkan berdasarkan hukum, undang-undang, atau peraturan yang berlaku di negara mana pun. Pengangkut akan menerima manfaat dari hukum, undang-undang atau peraturan tersebut seolah-olah Pengangkut adalah pemilik dari setiap Kapal pengangkut.

8. Umum

8.1 Pengangkut tidak berjanji bahwa Barang atau dokumen apa pun yang terkait dengannya akan tiba atau tersedia di suatu titik atau tempat pada suatu tahap selama Pengangkutan atau di Pelabuhan Bongkar atau Tempat Penyerahan pada suatu waktu tertentu atau untuk memenuhi suatu persyaratan tertentu terkait lisensi, izin, kontrak penjualan, atau kredit dari Pedagang atau pasar atau penggunaan Barang dan Pengangkut dalam keadaan apa pun dan bagaimanapun tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan langsung, tidak langsung, atau konsekuensial yang diakibatkan oleh keterlambatan. Namun demikian, apabila Pengangkut tetap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian atau ganti langsung atau tidak langsung atau konsekuensial yang diakibatkan oleh keterlambatan, tanggung jawab tersebut tidak akan melebihi Biaya Angkut yang dibayarkan.

8.2 Kecuali apabila ditentukan lain di dalam konosemen ini, Pengangkut dalam keadaan apa pun tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan langsung atau tidak langsung atau konsekuensial yang timbul dari sebab lain apa pun atau atas kehilangan laba.

8.3 Setelah Barang diterima oleh Pengangkut untuk dilakukan Pengangkutan, Pedagang tidak berhak untuk menghalangi, menunda, menangguhkan atau menghentikan atau dengan cara lain mengganggu cara pelaksanaan Pengangkutan yang dimaksudkan oleh Pengangkut atau penggunaan kebebasan yang diberikan oleh konosemen ini maupun untuk menginstruksikan atau mewajibkan penyerahan Barang di Pelabuhan atau Tempat lain selain Pelabuhan Bongkar atau Tempat Penyerahan yang dicantumkan di balik konosemen ini atau Pelabuhan atau Tempat lain yang dipilih oleh Pengangkut dalam pelaksanaan kebebasan dalam konosemen ini, untuk alasan apa pun. Pedagang akan mengganti rugi Pengangkut dari segala tuntutan, tanggung jawab, kerugian, ganti rugi, biaya, keterlambatan, biaya dan/atau pengeluaran pengacara yang ditimbulkan kepada Pengangkut, Subkontraktor, pembantu atau agennya atau terhadap kargo lain atau pemilik kargo tersebut selama Pengangkutan yang timbul atau disebabkan karena hambatan, penundaan, penangguhan, penghentian, atau gangguan apa pun dalam Pengangkutan Barang.

8.4 Syarat dan Ketentuan ini mengatur tanggung jawab Pengangkut sehubungan dengan atau yang timbul dari penyediaan Peti Kemas kepada Pedagang baik sebelum, selama atau setelah Pengangkutan.

9. Pemberitahuan Kerugian, Batas Waktu Penuntutan 

Kecuali apabila pemberitahuan kehilangan atau kerusakan dan sifat umum dari kehilangan atau kerusakan tersebut diberikan secara tertulis kepada Pengangkut atau agennya di Tempat Penyerahan (atau Pelabuhan Bongkar apabila tidak ada Tempat Penyerahan yang tercantum di balik konosemen ini) sebelum atau pada waktu pemindahan Barang atau apabila tidak tampak adanya kehilangan atau kerusakan dalam waktu tiga hari setelahnya, pemindahan tersebut akan menjadi bukti prima facie atas penyerahan Barang oleh Pengangkut sebagaimana diuraikan dalam konosemen ini. Dalam hal apa pun, Pengangkut akan dibebaskan dari segala tanggung jawab sehubungan dengan Barang kecuali apabila gugatan diajukan dalam waktu satu tahun setelah penyerahannya atau tanggal penyerahannya.

10. Pemberlakuan Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku dalam setiap tindakan terhadap Pengangkut untuk kehilangan atau kerusakan apa pun dan bagaimanapun terjadinya (dan, tanpa membatasi sifat umum dari ketentuan tersebut, mencakup keterlambatan, penyerahan terlambat dan/atau penyerahan tanpa memberikan konosemen ini) dan baik dasar perkara tersebut ditemukan di dalam kontrak, penitipan maupun dalam perbuatan melawan hukum dan meskipun kehilangan, kerusakan atau keterlambatan timbul sebagai akibat dari ketidaklaiklautan, kelalaian atau pelanggaran kontrak yang mendasar.

11. Peti Kemas yang Dikemas Pengirim

Apabila suatu Peti Kemas belum dikemas oleh Pengangkut:

11.1 Konosemen ini hanya akan menjadi tanda terima untuk Peti Kemas tersebut;

11.2 Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan terhadap isinya dan Pedagang akan mengganti kerugian Pengangkut terhadap cedera, kehilangan, kerusakan, tanggung jawab atau pengeluaran apa pun yang ditanggung oleh Pengangkut apabila kehilangan atau kerusakan terhadap isi tersebut dan/atau cedera, kehilangan, kerusakan, tanggung jawab atau pengeluaran tersebut telah disebabkan oleh hal apa pun di luar kendalinya termasuk, antara lain, tanpa mengurangi sifat umum pengecualian ini:

(a) cara Peti Kemas dikemas; atau

(b) ketidakcocokan Barang untuk diangkut dalam Peti Kemas; atau

(c) kondisi Peti Kemas yang tidak cocok atau cacat; atau

(d) kesalahan pengaturan termostat, ventilasi, atau kendali khusus lainnya, dengan ketentuan bahwa, apabila Peti Kemas disediakan oleh Pengangkut, ketidakcocokan atau kondisi cacat ini dapat ditemukan setelah pemeriksaan yang wajar oleh Pedagang pada atau sebelum waktu Peti Kemas tersebut dikemas.

11.3 Pedagang bertanggung jawab atas pengemasan dan penyegelan semua Peti Kemas yang dikemas oleh pengirim dan, apabila Peti Kemas yang dikemas oleh pengirim diserahkan oleh Pengangkut dengan segel asli yang masih utuh, Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas kekurangan Barang yang diperiksa pada saat penyerahan.

11.4 Pengirim akan memeriksa Peti Kemas sebelum mengemasnya dan penggunaan Peti Kemas akan menjadi bukti prima facie bahwa Peti Kemas tersebut dalam kondisi yang baik dan layak untuk digunakan.

12. Kargo Mudah Rusak

12.1 Barang, termasuk Barang yang sifatnya mudah rusak, harus diangkut dalam Peti Kemas biasa tanpa perlindungan, pelayanan khusus atau upaya lain kecuali apabila ada catatan di balik konosemen ini bahwa Barang akan diangkut dengan Peti Kemas dengan pendingin, pemanas, ventilasi elektrik atau yang diperlengkapi secara khusus atau perlu mendapat perhatian khusus dengan cara apa pun. Pedagang berjanji untuk tidak meminta Pengangkutan Barang apa pun yang memerlukan pendinginan, ventilasi, atau perhatian khusus lainnya tanpa memberikan pemberitahuan tertulis mengenai sifatnya dan suhu yang diperlukan atau pengaturan lain dari termostat, ventilasi, atau kendali khusus lainnya. Apabila persyaratan di atas tidak dipenuhi, Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan Barang bagaimanapun timbulnya.

12.2 Pedagang harus memperhatikan bahwa Peti Kemas berpendingin tidak dirancang

(a) untuk mendinginkan kargo yang belum diserahkan untuk dilakukan pengisian pada atau di bawah suhu pengangkutan yang ditentukan dan Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensi kargo yang diserahkan pada suhu yang lebih tinggi daripada yang diperlukan untuk Pengangkutan; atau

(b) untuk memantau dan mengendalikan tingkat kelembapan, meskipun terdapat fasilitas pengaturan, karena kelembapan dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal dan Pengangkut tidak bisa menjamin bahwa tingkat kelembapan yang dikehendaki di dalam suatu Peti Kemas akan bisa terjaga.

12.3 Istilah "tampak dalam keadaan dan kondisi baik" apabila digunakan dalam konosemen ini sehubungan dengan barang yang memerlukan pendinginan, ventilasi atau perhatian khusus lainnya tidak berarti bahwa Barang tersebut, ketika diterima, diverifikasi oleh Pengangkut bahwa sudah berada dalam tingkat suhu, kelembaban atau kondisi pengangkutan lain yang ditentukan oleh Pedagang.

12.4 Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan terhadap Barang yang timbul akibat cacat laten, kerancuan, kerusakan, pelelehan, penghentian pendinginan, ventilasi atau mesin, pabrik, insulasi dan/atau peralatan khusus lainnya dari Peti Kemas, Kapal, alat angkut dan fasilitas lainnya, dengan ketentuan bahwa Pengangkut sebelum dan pada awal Pengangkutan akan melakukan uji tuntas untuk memelihara Peti Kemas yang disediakan oleh Pengangkut dalam kondisi yang efisien.

13. Pemeriksaan Barang

Pengangkut berhak, tetapi tidak berkewajiban, untuk sewaktu-waktu membuka dan/atau memindai paket atau Peti Kemas dan untuk memeriksa isinya. Apabila sewaktu-waktu tampak bahwa Barang tidak dapat diangkut dengan aman dan baik atau tidak dapat diangkut lebih jauh, baik sama sekali atau tanpa menimbulkan biaya tambahan atau mengambil tindakan apa pun sehubungan dengan Peti Kemas atau Barang, Pengangkut dapat tanpa memberi tahu Pedagang (tetapi hanya sebagai agennya) mengambil tindakan apa pun dan/atau menimbulkan pengeluaran tambahan yang wajar untuk mengangkut atau melanjutkan Pengangkutan Barang, dan/atau menjual atau melepaskan Barang dan/atau membatalkan Pengangkutan dan/atau menyimpannya di darat atau di atas air, di bawah tempat teduh atau di tempat terbuka, di mana pun, yang dianggap paling tepat oleh Pengangkut, menurut diskresi mutlaknya, di mana penjualan, pelepasan, pembatalan, atau penyimpanan tersebut akan dianggap sebagai penyerahan yang berhasil berdasarkan konosemen ini. Pedagang akan mengganti rugi Pengangkut terhadap setiap biaya tambahan yang sewajarnya ditimbulkan. Pengangkut dalam menggunakan kebebasan yang dimuat dalam pasal ini tidak akan berkewajiban untuk mengambil tindakan tertentu dan tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan, penundaan, atau kerusakan apa pun yang timbul dari tindakan atau tiadanya tindakan berdasarkan pasal ini.

14. Deskripsi Barang 

14.1 Konosemen ini akan menjadi bukti prima facie mengenai penerimaan oleh Pengangkut yang tampak dalam keadaan dan kondisi baik, kecuali sebagaimana dinyatakan lain, dari total jumlah Peti Kemas atau paket atau unit lain yang dicantumkan dalam kotak berjudul “Penerimaan Pengangkut” di balik konosemen ini.

14.2 Tidak ada pernyataan yang dibuat oleh Pengangkut sehubungan dengan berat, isi, ukuran, kuantitas, mutu, deskripsi, kondisi, tanda, jumlah atau nilai Barang dan Pengangkut tidak memiliki tanggung jawab apa pun sehubungan dengan deskripsi atau keterangan tersebut.

14.3 Pengirim menjamin kepada Pengangkut bahwa keterangan-keterangan yang berkaitan dengan Barang sebagaimana ditetapkan di balik konosemen ini telah diperiksa oleh Pengirim pada saat menerima konosemen ini dan bahwa keterangan-keterangan tersebut, dan keterangan-keterangan lain yang diberikan oleh atau atas nama Pengirim, adalah memadai dan benar. Pengirim juga menjamin bahwa Barang adalah barang yang sah, dan tidak mengandung barang selundupan, obat-obatan atau zat terlarang lainnya atau penumpang gelap, dan bahwa Barang tidak akan menyebabkan kehilangan, kerusakan, atau pengeluaran bagi Pengangkut, atau kargo lain apa pun.

14.4 Apabila terdapat keterangan dari suatu surat kredit dan/atau izin impor dan/atau kontrak penjualan dan/atau faktur atau nomor pesanan dan/atau perincian kontrak apa pun yang tidak melibatkan Pengangkut sebagai pihak yang ditampilkan di halaman depan konosemen ini, keterangan tersebut dimasukkan dengan risiko sepenuhnya ditanggung Pedagang dan untuk kemudahan Pedagang. Pedagang setuju bahwa pencantuman keterangan tersebut tidak akan dianggap sebagai deklarasi nilai dan tidak akan meningkatkan tanggung jawab Pengangkut berdasarkan konosemen ini.

15. Tanggung Jawab Pedagang

15.1 Semua Pribadi yang termasuk dalam definisi Pedagang dalam pasal 1, termasuk setiap prinsipal dari Pribadi tersebut, akan bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada Pengangkut untuk memenuhi semua kewajiban yang ditanggung oleh Pedagang dalam konosemen ini.

15.2 Pedagang akan bertanggung jawab atas dan akan mengganti rugi Pengangkut terhadap segala kerugian, kerusakan, keterlambatan, denda, biaya dan/atau pengeluaran pengacara yang timbul dari pelanggaran salah satu jaminan dalam pasal 14.3 atau lainnya dalam konosemen ini dan dari setiap sebab lain apa pun sehubungan dengan Barang yang bukan merupakan tanggung jawab Pengangkut.

15.3 Pedagang harus mematuhi semua peraturan atau persyaratan pabean, pelabuhan dan otoritas lain, dan harus menanggung dan membayar semua bea, pajak, denda, pembebanan, pengeluaran atau kerugian (termasuk, tanpa mengurangi sifat umum dari Biaya Angkut di atas untuk setiap Pengangkutan tambahan yang dilakukan) yang ditimbulkan atau dialami karena alasan kegagalan untuk patuh, atau karena deklarasi, penandaan, penomoran atau alamat tujuan Barang yang tidak sesuai hukum, tidak benar atau tidak memadai, dan akan mengganti kerugian Pengangkut sehubungan dengan hal tersebut.

15.4 Apabila Peti Kemas yang disediakan oleh atau atas nama Pengangkut dibongkar oleh atau untuk Pedagang, Pedagang bertanggung jawab untuk mengembalikan Peti Kemas kosong, dengan interior bersih, bebas bau dan dalam kondisi yang sama seperti pada saat diterima, ke titik atau tempat yang ditetapkan oleh Pengangkut, dalam waktu yang ditentukan. Apabila Peti Kemas tidak dikembalikan dalam kondisi yang disyaratkan dan/atau dalam waktu yang ditentukan dalam Tarif, Pedagang akan bertanggung jawab atas segala penahanan, kehilangan atau biaya yang timbul akibat hal tersebut.

15.5 Peti Kemas yang diserahkan kepada Pedagang untuk melakukan pengemasan, pembongkaran, atau untuk tujuan lain apa pun merupakan risiko penuh Pedagang hingga diserahkan kembali kepada Pengangkut. Pedagang akan mengganti rugi Pengangkut atas segala kehilangan dan/atau kerusakan dan/atau keterlambatan terhadap Peti Kemas tersebut, dan semua tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau biaya atau denda yang diakibatkan karena penggunaan Peti Kemas tersebut oleh Pedagang. Pedagang dianggap mengetahui dimensi dan kapasitas setiap Peti Kemas yang diserahkan kepada mereka.

16. Biaya Angkut, Pengeluaran dan Ongkos

16.1 Biaya Angkut penuh harus dibayar berdasarkan keterangan yang diberikan oleh atau atas nama Pengirim. Pengangkut dapat membuka Barang atau Peti(-Peti) Kemas sewaktu-waktu dan, apabila keterangan Pengirim tidak benar, Pedagang dan Barang bertanggung jawab atas Biaya Angkut yang benar dan setiap pengeluaran yang ditimbulkan untuk memeriksa, menimbang, mengukur, atau menilai Barang.

16.2 Biaya Angkut penuh akan dianggap sepenuhnya diperoleh setelah Barang diterima oleh Pengangkut dan harus dibayar dan tidak dapat dikembalikan dalam keadaan apa pun.

16.3 Semua jumlah yang harus dibayar kepada Pengangkut jatuh tempo sesuai permintaan dan harus dibayar penuh dalam mata uang Amerika Serikat atau, atas pilihan Pengangkut, dalam jumlah yang setara dalam mata uang Pelabuhan Muat atau Pembongkaran atau Tempat Penerimaan atau Penyerahan atau sebagaimana ditentukan dalam Tarif Pengangkut.

16.4 Pedagang diminta untuk memperhatikan ketentuan mengenai mata uang di mana Biaya Angkut harus dibayar, kurs, devaluasi, premi asuransi tambahan dan kontinjensi lain yang berkaitan dengan Pengangkutan dalam Tarif yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan antara pos Biaya Angkut (termasuk biaya, dll.) dalam konosemen dan faktur Pengangkut, yang akan berlaku adalah yang di dalam faktur Pengangkut.

16.5 Semua Biaya Angkut akan dibayar tanpa perjumpaan utang, gugatan balik, pengurangan atau penundaan pelaksanaan putusan paling lambat sebelum penyerahan Barang.

16.6 Apabila Pedagang gagal membayar Biaya Angkut pada saat jatuh tempo, Pedagang juga akan bertanggung jawab atas pembayaran biaya layanan, bunga yang harus dibayar atas jumlah yang terutang dan/atau harus dibayar, biaya dan pengeluaran pengacara yang wajar yang ditimbulkan untuk menagih jumlah yang harus dibayar kepada Pengangkut. Pembayaran Biaya Angkut dan biaya kepada perusahaan jasa pengiriman, perusahaan perantara atau siapa pun selain Pengangkut atau agennya yang berwenang, tidak akan dianggap sebagai pembayaran kepada Pengangkut dan harus dilakukan dengan risiko sepenuhnya ditanggung Pedagang.

16.7 Meskipun Pengangkut menerima instruksi untuk menagih Biaya Angkut, bea, ongkos, biaya kelebihan waktu berlabuh/penahanan dan biaya dan pengeluaran dari pengirim atau penerima konsinyasi atau Pribadi lain mana pun, apabila tidak ada bukti pembayaran (untuk alasan apa pun) oleh pengirim atau penerima konsinyasi atau Pribadi lain tersebut pada saat jatuh tempo, Pedagang akan tetap bertanggung jawab atas dan untuk pembayaran Biaya Angkut, bea, ongkos, biaya kelebihan waktu berlabuh/penahanan dan biaya dan pengeluaran setelah menerima bukti permintaan dalam pengertian pasal 16.3.

16.8 Apabila Pengangkut, menurut diskresi mutlaknya, memberikan kredit atas jumlah yang harus dibayar kepada Pengangkut, syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap kredit apa pun (ketentuan Kredit) disediakan oleh Pengangkut atau agennya yang berwenang atau di https://terms.maersk.com/credit. Ketentuan Kredit yang berlaku akan berlaku secara otomatis untuk setiap pemberian kredit oleh Pengangkut, kecuali apabila disetujui lain oleh Pengangkut.

17. Hak Gadai 

Pengangkut memiliki hak gadai atas Barang dan dokumen apa pun yang terkait dengannya untuk semua jumlah yang harus dibayar kepada Pengangkut berdasarkan kontrak ini dan untuk kontribusi general average kepada pribadi pun yang harus dibayar. Pengangkut juga memiliki hak gadai terhadap Pedagang atas Barang dan dokumen apa pun yang berkaitan dengannya untuk semua jumlah yang harus dibayar oleh Pedagang kepada Pengangkut berdasarkan kontrak lain apa pun baik yang terkait dengan Pengangkutan ini atau tidak. Pengangkut dapat menggunakan hak gadainya kapan pun dan di mana pun sesuai diskresi mutlaknya, baik Pengangkutan berdasarkan kontrak sudah diselesaikan atau tidak. Dalam hal apa pun, setiap hak gadai akan mencakup biaya untuk memperoleh kembali jumlah yang jatuh tempo dan untuk tujuan tersebut Pengangkut berhak untuk menjual Barang melalui pelelangan umum atau perjanjian tertutup, tanpa perlu pemberitahuan kepada Pedagang. Hak gadai Pengangkut akan tetap berlaku setelah penyerahan Barang.

18. Penyimpanan Opsional, Kargo Dek, dan Hewan Ternak

18.1 Barang dapat dikemas oleh Pengangkut dalam Peti Kemas dan dilakukan konsolidasi dengan barang lain dalam Peti Kemas.

18.2 Barang baik yang dikemas dalam Peti Kemas maupun tidak, dapat diangkut di atas dek atau di bawah dek tanpa perlu pemberitahuan kepada Pedagang. Pengangkut tidak akan diwajibkan untuk mencatat, menandai atau mencap pada konosemen pernyataan apa pun mengenai pengangkutan di atas dek tersebut. Kecuali sebagaimana diatur dalam pasal 18.3, Barang (kecuali hewan ternak) yang diangkut di atas atau di bawah dek dan baik yang dinyatakan untuk diangkut di atas dek atau tidak akan berpartisipasi dalam general average dan dianggap berada dalam definisi barang untuk keperluan Peraturan Den Haag dan akan diangkut dengan tunduk pada Aturan atau Act tersebut.

18.3 Barang (bukan Barang yang disimpan dalam Peti Kemas selain flat atau palet) yang dinyatakan di dalam konosemen ini untuk diangkut di atas dek dan hewan ternak, baik yang diangkut di atas dek atau tidak, diangkut tanpa tanggung jawab dari pihak Pengangkut atas kehilangan atau kerusakan apa pun atau keterlambatan yang timbul selama Pengangkutan baik yang diakibatkan oleh ketidaklaiklautan atau kelalaian atau sebab lain apa pun danPeraturan Den Haag tidak akan berlaku.

19. Metode dan Rute Pengangkutan

19.1 Pengangkut dapat sewaktu-waktu dan tanpa pemberitahuan kepada Pedagang:

(a) menggunakan sarana transportasi atau penyimpanan apa pun;

(b) memindahkan Barang dari satu alat angkut ke alat angkut lainnya termasuk pemunggahan atau pengangkutan Barang pada Kapal selain Kapal yang tercantum di balik konosemen ini atau dengan sarana transportasi lain apa pun dan meskipun pemunggahan atau pengiriman Barang mungkin tidak diatur atau ditentukan dalam konosemen ini;

(c) membongkar dan memindahkan Barang yang telah dikemas ke dalam Peti Kemas dan mengirimkannya melalui Peti Kemas atau lainnya;

(d) berlayar tanpa nakhoda, melanjutkan melalui rute apa pun, (baik rute yang paling dekat atau paling langsung atau normal atau yang diiklankan atau tidak) pada kecepatan berapa pun dan melanjutkan ke, kembali ke dan tinggal di pelabuhan atau tempat apa pun (termasuk Pelabuhan Muat yang ditentukan dalam konosemen ini) sekali atau beberapa kali, dan dalam urutan apa pun di dalam atau di luar rute atau berlawanan arah dengan atau di luar pelabuhan bongkar sekali atau beberapa kali;

(e) memuat dan membongkar Barang di tempat atau pelabuhan mana pun (baik pelabuhan tersebut dicantumkan di balik konosemen ini maupun tidak sebagai Pelabuhan Muat atau Pelabuhan Bongkar) dan menyimpan Barang di pelabuhan atau tempat tersebut;

(f) mematuhi setiap perintah atau rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas mana pun atau Pribadi atau badan yang bertindak, mengaku bertindak sebagai atau atas nama pemerintah atau otoritas tersebut atau yang memiliki, berdasarkan ketentuan asuransi terhadap alat angkut apa pun yang digunakan oleh Pengangkut, hak untuk memberikan perintah atau petunjuk.

19.2 Kebebasan yang ditetapkan dalam pasal 19.1 dapat diberlakukan oleh Pengangkut untuk tujuan apa pun baik yang berhubungan dengan Pengangkutan Barang maupun tidak, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemuatan atau pembongkaran barang lain, pengisian bahan bakar atau menaikkan atau menurunkan orang(-orang) , menjalani perbaikan dan/atau perbaikan di atas darat, menarik atau ditarik, membantu kapal lain, melakukan perjalanan percobaan dan menyesuaikan instrumen. Setiap hal yang dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan pasal 19.1 atau penundaan apa pun yang timbul darinya akan dianggap berada dalam Pengangkutan berdasarkan kontrak dan bukan merupakan penyimpangan.

20. Hal-hal yang Memengaruhi Kinerja

Apabila sewaktu-waktu Pengangkutan sedang atau kemungkinan akan terpengaruh oleh hambatan, risiko, bahaya, penundaan, kesulitan, atau kerugian dalam bentuk apa pun dan bagaimana pun timbul yang tidak dapat dihindari dengan upaya yang wajar, (meskipun keadaan yang menimbulkan hambatan, risiko, bahaya, penundaan, kesulitan, atau kerugian tersebut terjadi pada saat kontrak ini ditandatangani atau Barang diterima untuk Pengangkutan) Pengangkut dapat menurut diskresi mutlaknya dan tanpa perlu pemberitahuan kepada Pedagang dan baik Pengangkutan dimulai maupun tidak:

(a) Mengangkut Barang ke Pelabuhan Bongkar atau Tempat Penyerahan yang dikontrak, yang mana yang berlaku, melalui rute yang berbeda dengan rute yang tercantum dalam konosemen ini atau rute yang umumnya digunakan untuk Barang yang dikonsinyasi ke Pelabuhan Bongkar atau Tempat Penyerahan tersebut. Apabila Pengangkut memilih untuk memberlakukan ketentuan pasal 20(a) ini, maka, terlepas dari ketentuan pasal 19 konosemen ini, pihaknya akan berhak untuk mengenakan Biaya Angkut tambahan sebagaimana dapat ditentukan oleh Pengangkut; atau

(b) Menangguhkan Pengangkutan Barang dan menyimpannya di darat atau di atas air berdasarkan Syarat dan Ketentuan dan berusaha untuk mengirimkannya sesegera mungkin, tetapi Pengangkut tidak memberikan pernyataan apa pun sehubungan dengan maksimum jangka waktu penangguhan. Apabila Pengangkut memilih untuk memberlakukan ketentuan pasal 20(b) ini, maka, terlepas dari ketentuan pasal 19 konosemen ini, pihaknya akan berhak mengenakan Biaya Angkut dan biaya tambahan sebagaimana dapat ditentukan oleh Pengangkut; atau

(c) Membatalkan Pengangkutan Barang dan menempatkan Barang di tangan Pedagang di tempat atau pelabuhan mana pun, yang dianggap aman dan memudahkan oleh Pengangkut, di mana tanggung jawab Pengangkut sehubungan dengan Barang tersebut akan berakhir. Pengangkut akan tetap berhak atas Biaya Angkut penuh atas Barang yang diterima untuk Pengangkutan, dan Pedagang akan membayar biaya tambahan yang timbul karena lepas tangan atas Barang. Apabila Pengangkut memilih untuk menggunakan rute alternatif berdasarkan pasal 20(a) atau untuk menangguhkan Pengangkutan berdasarkan pasal 20(b), hal ini tidak mengurangi haknya untuk kemudian membatalkan Pengangkutan.

21. Barang Berbahaya

21.1 Tidak ada Barang yang bersifat atau yang dapat menjadi berbahaya, beracun, rawan, mudah terbakar, atau merusak (termasuk bahan radioaktif) atau yang atau dapat membahayakan Pribadi atau merusak properti mana pun, dan baik yang terdaftar atau tidak dalam kode, konvensi, daftar atau tabel resmi atau tidak resmi, internasional atau nasional yang akan diserahkan kepada Pengangkut untuk Pengangkutan tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis mengenai sifat, ciri, nama, label, dan klasifikasi mereka (apabila berlaku) kepada Pengangkut dan mendapatkan persetujuannya secara tertulis dan tanpa dengan tampak jelas menandai Barang dan Peti Kemas atau penutup lain di bagian luar untuk menunjukkan sifat dan ciri dari Barang tersebut dan untuk mematuhi hukum, peraturan atau persyaratan yang berlaku. Apabila setiap Barang tersebut dikirimkan kepada Pengangkut tanpa memperoleh persetujuannya dan/atau penandaan tersebut, atau apabila menurut Pengangkut, Barang tersebut bersifat atau akan menjadi berbahaya, beracun, rawan, mudah terbakar atau merusak, Barang tersebut dapat kapan pun atau di mana pun dapat dibongkar, dimusnahkan, dibuang, dilepas tangan atau dibuat tidak berbahaya tanpa kompensasi kepada Pedagang dan tanpa mengurangi hak Pengangkut atas Biaya Angkut.

21.2 Pedagang menjamin bahwa Barang tersebut dikemas dengan cara yang baik untuk menekan risiko Pengangkutan sehubungan dengan sifatnya dan sesuai dengan semua hukum, peraturan, atau persyaratan yang mungkin berlaku terhadap Pengangkutan.

21.3 Pedagang akan mengganti rugi Pengangkut terhadap semua tuntutan, tanggung jawab, kehilangan, kerusakan, keterlambatan, biaya, denda dan/atau pengeluaran yang timbul sebagai akibat dari Pengangkutan Barang tersebut, dan/atau yang timbul dari pelanggaran salah satu jaminan dalam pasal 21.2 termasuk setiap langkah yang diambil oleh Pengangkut sesuai dengan pasal 21.1, baik Pedagang mengetahui mengenai sifat Barang tersebut maupun tidak.

21.4 Tidak ada ketentuan yang dimuat dalam pasal ini yang akan menghilangkan hak Pengangkut yang ditentukan dalam ketentuan lain di dalam konosemen ini.

22. Pemberitahuan, Pembongkaran dan Penyerahan

22.1 Setiap penyebutan dalam konosemen ini mengenai pihak-pihak yang akan diberitahukan mengenai kedatangan Barang adalah hanya untuk informasi Pengangkut semata. Kelalaian untuk memberikan pemberitahuan tersebut tidak akan melibatkan Pengangkut dalam tanggung jawab apa pun atau membebaskan Pedagang dari kewajiban apa pun berdasarkan konosemen ini.

22.2 Pedagang akan menerima penyerahan Barang dalam waktu yang ditentukan dalam Tarif Pengangkut yang berlaku. Apabila Pedagang tidak melakukannya, Pengangkut dapat, tanpa pemberitahuan, membongkar Barang apabila dikemas dalam peti kemas dan/atau menyimpan Barang di darat, di atas air, di tempat terbuka atau teduh dengan risiko sepenuhnya ditanggung Pedagang. Penyimpanan tersebut akan dianggap sebagai penyerahan yang berhasil berdasarkan konosemen ini, dan setelahnya semua tanggung jawab Pengangkut sehubungan dengan Barang atau bagian tersebut dari Barang akan berakhir dan biaya penyimpanan tersebut harus segera dibayarkan oleh Pedagang kepada Pengangkut pada saat diminta.

22.3 Apabila Pengangkut wajib menyerahkan Barang kepada otoritas pabean, pelabuhan atau otoritas lain, penyerahan tersebut merupakan penyerahan Barang yang berhasil kepada Pedagang berdasarkan konosemen ini.

22.4 Apabila Barang tidak diklaim dalam jangka waktu yang wajar atau pada saat, menurut Pengangkut, Barang kemungkinan mengalami kerusakan, busuk atau menjadi tidak berharga, atau menimbulkan biaya baik untuk penyimpanan atau melebihi nilainya, Pengangkut dapat menurut diskresinya dan tanpa mengurangi hak-hak lain yang mungkin dimilikinya terhadap Pedagang, tanpa pemberitahuan dan tanpa tanggung jawab apa pun yang melekat padanya, menjual, melepas tangan, atau dengan cara lain membuang Barang atas risiko dan biaya Pedagang sendiri dan menggunakan setiap hasil dari penjualan tersebut untuk mengurangi jumlah yang harus dibayar oleh Pedagang kepada Pengangkut.

22.5 Penolakan oleh Pedagang untuk menerima penyerahan Barang sesuai dengan ketentuan pasal ini dan/atau untuk mengurangi kerugian atau kerusakan terhadap Barang akan dianggap sebagai penyampingan oleh Pedagang kepada Pengangkut atas tuntutan apa pun yang berkaitan dengan Barang atau Pengangkutan Barang tersebut.

23. Klausul Bagi Tanggung Jawab dalam Tabrakan

Klausul Bagi Tanggung Jawab dalam Tabrakan dan klausul New Jason yang dipublikasikan dan/atau disetujui oleh BIMCO dan dapat diperoleh dari Pengangkut atau agennya sesuai permintaan dengan ini dimasukkan ke dalam konosemen ini.

24. General Average dan Penyelamatan

24.1 General average akan disesuaikan di setiap pelabuhan atau tempat atas pilihan Pengangkut dan akan diselesaikan menurut York Antwerp Rules 1994, hal ini mencakup semua Barang yang diangkut di atas atau di bawah dek. General average pada Kapal yang tidak dioperasikan oleh Pengangkut akan disesuaikan dengan kebutuhan operator Kapal tersebut.

24.2 Jaminan tersebut termasuk jaminan tunai yang dianggap cukup oleh Pengangkut untuk menutupi estimasi kontribusi Barang dan setiap biaya penyelamatan dan biaya khususnya, apabila diperlukan, akan diserahkan kepada Pengangkut sebelum penyerahan Barang. Pengangkut tidak berkewajiban untuk menggunakan hak gadai apa pun atas kontribusi general average yang harus dibayarkan kepada Pedagang.

24.3 Apabila Pengangkut menurut diskresinya sendiri memilih untuk membayar general average dan/atau jaminan penyelamatan yang jatuh tempo dari pemegang kepentingan kargo atau membayar general average dan/atau kontribusi penyelamatan yang jatuh tempo dari pemegang kepentingan kargo, Pedagang dengan ini mengalihkan kepada Pengangkut semua haknya sehubungan dengan general average dan/atau penyelamatan.

24.4 Apabila suatu kapal penyelamat dimiliki atau dioperasikan oleh Pengangkut, penyelamatan harus dibayar sepenuhnya seolah-olah kapal penyelamat tersebut milik pribadi yang tidak dikenal.

25. Perubahan Kontrak dan Keabsahan

25.1 Tidak ada pembantu atau agen Pengangkut yang memiliki kuasa untuk menyampingkan atau mengubah Syarat dan Ketentuan apa pun kecuali apabila penyampingan atau perubahan tersebut dilakukan secara tertulis dan khusus diotorisasi atau disahkan secara tertulis oleh Pengangkut.

25.2 Apabila terdapat sesuatu dalam konosemen ini yang tidak sesuai dengan konvensi internasional atau hukum nasional yang berlaku, yang tidak dapat disampingkan dengan kontrak pribadi, ketentuan-ketentuan dalam konosemen ini akan, sejauh ketidaksesuaian tersebut tetapi tidak lebih dari itu, batal demi hukum.

26. Hukum dan Yurisdiksi

Konosemen ini akan diatur berdasarkan dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Inggris dan semua sengketa yang timbul berdasarkan konosemen ini akan ditentukan oleh English High Court of Justice dengan menyampingkan yurisdiksi pengadilan negara lain. Sebagai alternatif dan atas pilihan mutlak Pengangkut, Pengangkut dapat memulai proses hukum terhadap Pedagang di pengadilan yang berwenang di tempat usaha Pedagang.

27. Bahasa

Ketentuan ini tersedia dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, dan dapat diakses melalui https://terms.maersk.com/carriage-indonesian. Salinan fisik dari Ketentuan juga dapat diperoleh atas permintaan kepada Pengangkut atau perwakilannya. Pengirim, Penerima, Penerima Barang, semua pemegang konosemen ini, setiap orang yang memiliki atau berhak atas kepemilikan barang yang dikapalkan berdasarkan atau atas konosemen ini, dan setiap orang yang bertindak atas nama orang tersebut dengan ini memahami, menyetujui dan telah membaca Ketentuan dan menyatakan setuju bahwa versi Ketentuan dalam bahasa Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan  dan peraturan pelaksanaannya. Dalam hal terdapat pertentangan antara versi Ketentuan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, maka versi bahasa Inggris yang berlaku.

 

Terms for Carriage - Indonesia Cabotage - English version

1. Definitions

Carriage” means the whole or any part of the carriage, loading, unloading, handling and any and all other services whatsoever undertaken by the Carrier in relation to the Goods.

Carrier” means PT Pelayaran Bintang Putih of Gedung Perkantoran International Financial Center Tower 2, 40-41th Floor, Jl Jend Sudirman Kav 22-23, South Jakarta, DKI Jakarta, 12920, Indonesia.

Container” includes any container (including an open top container), flat rack, platform, trailer, transportable tank, pallet or any other similar article used to consolidate the Goods and any connected equipment. 

Freight” includes all charges payable to the Carrier in accordance with the applicable Tariff and this bill of lading.

Goods” means the whole or any part of the cargo and any packaging accepted from the Shipper and includes any Container not supplied by or on behalf of the Carrier.

Hague Rules” means the provisions of the International Convention for the Unification of Certain Rules relating to Bills of Lading signed at Brussels on 25th August 1924.

Holder” means any Person for the time being in possession of this Bill of Lading or to whom rights of suit and/or liability under this bill of lading have been transferred or vested.

Merchant” includes the Shipper, Holder, Consignee, Receiver of the Goods, any Person owning or entitled to the possession of the Goods or of this bill of lading and anyone acting on behalf of such Person. 

Multimodal Transport” arises if the Place of Receipt and/or the Place of Delivery are indicated on the reverse hereof in the relevant boxes. 

Ocean Transport” arises if the Carriage is not Multimodal Transport.

Person” includes an individual, corporation, or other legal entity. 

Subcontractor” includes owners, charterers and operators of vessels (other than the Carrier), stevedores, terminal and groupage operators, road and rail transport operators, warehousemen, and any independent contractors employed by the Carrier performing the Carriage or whose services or equipment have been used for the Carriage and any direct or indirect subcontractors, servants and agents thereof whether in direct contractual privity or not.

Terms and Conditions” means all terms, rights, defences, provisions, conditions, exceptions, limitations and liberties hereof. 

Vessel” means any water borne craft used in the Carriage under this bill of lading which may be a feeder vessel or an ocean vessel. 

2. Carrier's Tariff

The terms and conditions of the Carrier’s applicable Tariff are incorporated herein. Attention is drawn to the terms therein relating to free storage time and to container and vehicle demurrage or detention. Copies of the relevant provisions of the applicable Tariff are obtainable from the Carrier upon request. In the case of inconsistency between this bill of lading and the applicable Tariff, the bill of lading shall prevail.

3. Warranty 

The Merchant warrants that in agreeing to the Terms and Conditions hereof he is, or has the authority to contract on behalf of, the Person owning or entitled to possession of the Goods and this bill of lading.

4. Sub Contracting

4.1 The Carrier shall be entitled to sub contract on any terms whatsoever the whole or any part of the Carriage.

4.2 It is hereby expressly agreed that:

(a) No Subcontractor, agent or servant shall in any circumstances whatsoever be under any liability whatsoever to the Merchant for any loss, damage or delay of whatsoever kind arising or resulting directly or indirectly from any act, neglect or default on the Subcontractor, agent or servant’s part while acting in the course of or in connection with the Goods or the Carriage of the Goods. 

(b)

(i) The Merchant undertakes that no claim or allegation whether arising in contract, bailment, tort or otherwise shall be made against any servant, agent, or Subcontractor of the Carrier which imposes or attempts to impose upon any of them or any vessel owned or chartered by any of them any liability whatsoever in connection with the Goods or the Carriage of the Goods whether or not arising out of negligence on the part of such Person. The Subcontractor, agent or servant shall also be entitled to enforce the foregoing covenant against the Merchant; and

(ii) if any such claim or allegation should nevertheless be made, to indemnify the Carrier against all consequences thereof.

(c) Without prejudice to the generality of the foregoing provisions of this clause, every exemption, limitation, condition and liberty contained herein (other than Art III rule 8 of the Hague Rules) and every right, exemption from liability, defence and immunity of whatsoever nature applicable to the Carrier or to which the Carrier is entitled hereunder including the right to enforce any jurisdiction provision contained herein (clause 26) shall also be available and shall extend to every such Subcontractor, agent or servant, who shall be entitled to enforce the same against the Merchant.

4.3 The provisions of clause 4.2(c) including but not limited to the undertaking of the Merchant contained therein, shall extend to all claims or allegations of whatsoever nature against other Persons chartering space on the carrying vessel.

4.4 The Merchant further undertakes that no claim or allegation in respect of the Goods shall be made against the Carrier by any Person other than in accordance with these Terms and Conditions which imposes or attempts to impose upon the Carrier any liability whatsoever in connection with the Goods or the Carriage of the Goods, whether or not arising out of negligence on the part of the Carrier, and if any such claim or allegation should nevertheless be made, to indemnify the Carrier against all consequences thereof.

5. Carrier's Responsibility: Ocean Transport

5.1 Where the Carriage is Ocean Transport, the Carrier undertakes to perform and/or in his own name to procure performance of the Carriage from the Port of Loading to the Port of Discharge. The liability of the Carrier for loss of or damage to the Goods occurring between the time of acceptance by the Carrier of custody of the Goods at the Port of Loading and the time of the Carrier tendering the Goods for delivery at the Port of Discharge shall be determined in accordance with Articles 1-8 of the Hague Rules save as is otherwise provided in these Terms and Conditions. These articles of the Hague Rules shall apply as a matter of contract.

5.2 The Carrier shall have no liability whatsoever for any loss or damage to the Goods, howsoever caused, if such loss or damage arises before acceptance by the Carrier of custody of the Goods or after the Carrier tendering the cargo for delivery. Notwithstanding the above, to the extent any applicable compulsory law provides to the contrary, the Carrier shall have the benefit of every right, defence, limitation and liberty in the Hague Rules as applied by clause 5.1 during such additional compulsory period of responsibility, notwithstanding that the loss or damage did not occur at sea.

5.3 If the Carrier is requested by the Merchant to procure Carriage by an inland carrier and the inland carrier in his discretion agrees to do so, such Carriage shall be procured by the Carrier as agent only to the Merchant and Carrier shall have no liability for such carriage or the acts or omissions of such inland carrier.

6. Carrier's Responsibility: Multimodal Transport 

Where the Carriage is Multimodal Transport, the Carrier undertakes to perform and/or in his own name to procure performance of the Carriage from the Place of Receipt or the Port of Loading, whichever is applicable, to the Port of Discharge or the Place of Delivery, whichever is applicable. The Carrier shall have no liability whatsoever for loss or damage to the Goods occurring before acceptance by the Carrier of custody of the Goods or after the Carrier tendering the Goods for delivery at the applicable points, and, the Carrier shall be liable for loss or damage occurring during the Carriage only to the extent set out below:

6.1 Where the stage of Carriage where loss or damage occurred is not known.

(a) The Carrier shall be relieved of liability for any loss or damage where such loss or damage was caused by:

(i) an act or omission of the Merchant or Person acting on behalf of the Merchant other than the Carrier, his servant, agent or Subcontractor;

(ii) compliance with instructions of any Person entitled to give them;

(iii) insufficient or defective condition of packing or marks;

(iv) handling, loading, stowage or unloading of the Goods by the Merchant or any Person acting on his behalf;

(v) inherent vice of the Goods;

(vi) strike, lock out, stoppage or restraint of labour, from whatever cause, whether partial or general;

(vii) a nuclear incident;

(viii) any cause or event which the Carrier could not avoid and the consequences whereof he could not prevent by the exercise of reasonable diligence.

(b) The burden of proof that the loss or damage was due to a cause(s) or event(s) specified in clause 6.1 shall rest on the Carrier, but if there is any evidence the loss or damage is attributable to one or more cause or event specified in clause 6.1(a)(iii), (iv) or (v), it shall be presumed that it was so caused. The Merchant shall, however, be entitled to prove that the loss or damage was not, in fact, caused either wholly or partly by one or more of these causes or events.

6.2 Where the stage of Carriage where the loss or damage occurred is known notwithstanding anything provided for in clause 6.1 and subject to clause 18, the liability of the Carrier in respect of such loss or damage shall be determined:

(a) if the loss or damage is known to have occurred during Carriage by sea for shipments, by the Hague Rules Articles 1-8. These articles of the Hague Rules shall apply as a matter of contract; or

(b) if the loss or damage is known to have occurred during any inland carriage, in accordance with the contract of carriage or tariffs of any inland carrier in whose custody the loss or damage occurred or in accordance with clauses 6.1 and clause 7.2(a), whichever imposes lesser liability on the Carrier.

7. Compensation and Liability Provisions 

7.1 Subject always to the Carrier’s right to limit liability as provided for herein, if the Carrier is liable for compensation in respect of loss of or damage to the Goods, such compensation shall be calculated by reference to the value of the Goods plus Freight and insurance if paid. The value of the Goods shall be determined with reference to the commercial invoice, customs declaration, any prevailing market price (at the place and time they are delivered or should have been delivered), production price or the reasonable value of Goods of the same kind and/or quality.

7.2 Save as is provided in clause 7.3 the Carrier’s liability shall in no event exceed 2 SDR per kilo of the gross weight of the Goods lost, damaged or in respect of which a claim of whatsoever nature arises. 

7.3 The Merchant agrees and acknowledges that the Carrier has no knowledge of the value of the Goods and higher compensation than that provided for in this bill of lading may be claimed only when, with the consent of the Carrier. The Shipper declares and the Carrier states the value of the Goods declared by the Shipper upon delivery to the Carrier has been stated in the box marked “Declared Value” on the reverse of this bill of lading and extra freight paid. In that case, the amount of the declared value shall be substituted for the limits laid down in this bill of lading. Any partial loss or damage shall be adjusted pro rata on the basis of such declared value.

7.4 Nothing in this bill of lading shall operate to limit or deprive the Carrier of any statutory protection, defence, exception or limitation of liability authorised by any applicable laws, statutes or regulations of any country. The Carrier shall have the benefit of the said laws, statutes or regulations as if it were the owner of any carrying Vessel.

8. General

8.1 The Carrier does not undertake that the Goods or any documents relating thereto shall arrive or be available at any point or place at any stage during the Carriage or at the Port of Discharge or the Place of Delivery at any particular time or to meet any particular requirement of any licence, permission, sale contract, or credit of the Merchant or any market or use of the Goods and the Carrier shall under no circumstances whatsoever and howsoever arising be liable for any direct, indirect or consequential loss or damage caused by delay. If the Carrier should nevertheless be held legally liable for any such direct or indirect or consequential loss or damage caused by delay, such liability shall in no event exceed the Freight paid.

8.2 Save as is otherwise provided herein, the Carrier shall in no circumstances be liable for direct or indirect or consequential loss or damage arising from any other cause whatsoever or for loss of profits.

8.3 Once the Goods have been received by the Carrier for Carriage the Merchant shall not be entitled neither to impede, delay, suspend or stop or otherwise interfere with the Carrier’s intended manner of performance of the Carriage or the exercise of the liberties conferred by this bill of lading nor to instruct or require delivery of the Goods at other Port or Place than the Port of Discharge or Place of Delivery named on the reverse hereof or such other Port or Place selected by the Carrier in the exercise of the liberties herein, for any reason whatsoever. The Merchant shall indemnify the Carrier against all claims, liabilities, losses, damages, costs, delays, attorney fees and/or expenses caused to the Carrier, his Subcontractors, servants or agents or to any other cargo or to the owner of such cargo during the Carriage arising or resulting from any impediment, delay, suspension, stoppage or interference whatsoever in the Carriage of the Goods.

8.4 These Terms and Conditions shall govern the responsibility of the Carrier in connection with or arising out of the supplying of a Container to the Merchant whether before, during or after the Carriage.

9. Notice of Loss, Time Bar 

Unless notice of loss or damage and the general nature of such loss or damage be given in writing to the Carrier or his agents at the Place of Delivery (or Port of Discharge if no Place of Delivery is named on the reverse hereof) before or at the time of removal of the Goods or if the loss or damage is not apparent within three days thereafter, such removal shall be prima facie evidence of the delivery by the Carrier of the Goods as described in this bill of lading. In any event, the Carrier shall be discharged from all liability whatsoever in respect of the Goods unless suit is brought within one year after their delivery or the date when they should have been delivered.

10. Application of Terms and Conditions

These Terms and Conditions shall apply in any action against the Carrier for any loss or damage whatsoever and howsoever occurring (and, without restricting the generality of the foregoing, including delay, late delivery and/or delivery without surrender of this bill of lading) and whether the action be founded in contract, bailment or in tort and even if the loss, damage or delay arose as a result of unseaworthiness, negligence or fundamental breach of contract.

11. Shipper-Packed Containers

If a Container has not been packed by the Carrier:

11.1 This bill of lading shall be a receipt only for such a Container;

11.2 The Carrier shall not be liable for loss of or damage to the contents and the Merchant shall indemnify the Carrier against any injury, loss, damage, liability or expense whatsoever incurred by the Carrier if such loss of or damage to the contents and/or such injury, loss, damage, liability or expense has been caused by any matter beyond his control including, inter alia, without prejudice to the generality of this exclusion:

(a) the manner in which the Container has been packed; or

(b) the unsuitability of the Goods for carriage in Containers; or

(c) the unsuitability or defective condition of the Container; or

(d) the incorrect setting of any thermostatic, ventilation, or other special controls thereof, provided that, if the Container has been supplied by the Carrier, this unsuitability or defective condition could have been apparent upon reasonable inspection by the Merchant at or prior to the time the Container was packed.

11.3 The Merchant is responsible for the packing and sealing of all shipper packed Containers and, if a shipper packed Container is delivered by the Carrier with any original seal intact, the Carrier shall not be liable for any shortage of Goods ascertained at delivery.

11.4 The Shipper shall inspect Containers before packing them and the use of Containers shall be prima facie evidence of their being sound and suitable for use.

12. Perishable Cargo 

12.1 Goods, including Goods of a perishable nature, shall be carried in ordinary Containers without special protection, services or other measures unless there is noted on the reverse side of this bill of lading that the Goods will be carried in a refrigerated, heated, electrically ventilated or otherwise specifically equipped Container or are to receive special attention in any way. The Merchant undertakes not to tender for Carriage any Goods which require refrigeration, ventilation or any other specialised attention without giving written notice of their nature and the required temperature or other setting of the thermostatic, ventilation or other special controls. If the above requirements are not complied with, the Carrier shall not be liable for any loss of or damage to the Goods howsoever arising.

12.2 The Merchant should note that refrigerated Containers are not designed

(a) to freeze down cargo which has not been presented for stuffing at or below its designated carrying temperature and the Carrier shall not be responsible for the consequences of cargo being presented at a higher temperature than that required for the Carriage; nor

(b) to monitor and control humidity levels, albeit a setting facility exists, in that humidity is influenced by many external factors and the Carrier does not guarantee the maintenance of any intended level of humidity inside any Container.

12.3 The term “apparent good order and condition” when used in this bill of lading with reference to goods which require refrigeration, ventilation or other specialised attention does not mean that the Goods, when received, were verified by the Carrier as being at the carrying temperature, humidity level or other condition designated by the Merchant.

12.4 The Carrier shall not be liable for any loss of or damage to the Goods arising from latent defects, derangement, breakdown, defrosting, stoppage of the refrigerating, ventilating or any other specialised machinery, plant, insulation and/or apparatus of the Container, Vessel, conveyance and any other facilities, provided that the Carrier shall before and at the beginning of the Carriage exercise due diligence to maintain the Container supplied by the Carrier in an efficient state.

13. Inspection of Goods

The Carrier shall be entitled, but under no obligation, to open and/or scan any package or Container at any time and to inspect the contents. If it appears at any time that the Goods cannot safely or properly be carried or carried further, either at all or without incurring any additional expense or taking any measures in relation to the Container or the Goods, the Carrier may without notice to the Merchant (but as his agent only) take any measures and/or incur any reasonable additional expense to carry or to continue the Carriage thereof, and/or to sell or dispose of the Goods and/or to abandon the Carriage and/or to store them ashore or afloat, under cover or in the open, at any place, whichever the Carrier in his absolute discretion considers most appropriate, which sale, disposal, abandonment or storage shall be deemed to constitute due delivery under this bill of lading. The Merchant shall indemnify the Carrier against any reasonable additional expense so incurred. The Carrier in exercising the liberties contained in this clause shall not be under any obligation to take any particular measures and shall not be liable for any loss, delay or damage howsoever arising from any action or lack of action under this clause.

14. Description of Goods

14.1 This bill of lading shall be prima facie evidence of the receipt by the Carrier in apparent good order and condition, except as otherwise noted, of the total number of Containers or other packages or units indicated in the box entitled “Carrier’s Receipt” on the reverse side hereof.

14.2 No representation is made by the Carrier as to the weight, contents, measure, quantity, quality, description, condition, marks, numbers or value of the Goods and the Carrier shall be under no responsibility whatsoever in respect of such description or particulars.

14.3 The Shipper warrants to the Carrier that the particulars relating to the Goods as set out on the reverse hereof have been checked by the Shipper on receipt of this bill of lading and that such particulars, and any other particulars furnished by or on behalf of the Shipper, are adequate and correct. The Shipper also warrants that the Goods are lawful goods, and contain no contraband, drugs or other illegal substances or stowaways, and that the Goods will not cause loss, damage or expense to the Carrier, or to any other cargo.

14.4 If any particulars of any letter of credit and/or import license and/or sales contract and/or invoice or order number and/or details of any contract to which the Carrier is not a party are shown on the face of this bill of lading, such particulars are included at the sole risk of the Merchant and for his convenience. The Merchant agrees that the inclusion of such particulars shall not be regarded as a declaration of value and in no way increases Carrier’s liability under this bill of lading.

15. Merchant's Responsibility 

15.1 All of the Persons coming within the definition of Merchant in clause 1, including any principal of such Person, shall be jointly and severally liable to the Carrier for the due fulfilment of all obligations undertaken by the Merchant in this bill of lading.

15.2 The Merchant shall be liable for and shall indemnify the Carrier against all loss, damage, delay, fines, attorney fees and/or expenses arising from any breach of any of the warranties in clause 14.3 or elsewhere in this bill of lading and from any other cause whatsoever in connection with the Goods for which the Carrier is not responsible.

15.3 The Merchant shall comply with all regulations or requirements of customs, port and other authorities, and shall bear and pay all duties, taxes, fines, imposts, expenses or losses (including, without prejudice to the generality of the foregoing Freight for any additional Carriage undertaken) incurred or suffered by reason of any failure to so comply, or by reason of any illegal, incorrect or insufficient declaration, marking, numbering or addressing of the Goods, and shall indemnify the Carrier in respect thereof.

15.4 If Containers supplied by or on behalf of the Carrier are unpacked by or for the Merchant, the Merchant is responsible for returning the empty Containers, with interiors clean, odour free and in the same condition as received, to the point or place designated by the Carrier, within the time prescribed. Should a Container not be returned in the condition required and/or within the time prescribed in the Tariff, the Merchant shall be liable for any detention, loss or expense incurred as a result thereof.

15.5 Containers released into the care of the Merchant for packing, unpacking or any other purpose whatsoever are at the sole risk of the Merchant until redelivered to the Carrier. The Merchant shall indemnify the Carrier for all loss of and/or damage and/or delay to such Containers, and all liability claims from third parties or costs or fines resulting from Merchant’s use of such Containers. Merchants are deemed to be aware of the dimensions and capacity of any Containers released to them.

16. Freight, Expenses and Fees 

16.1 Full Freight shall be payable based on particulars furnished by or on behalf of the Shipper. The Carrier may at any time open the Goods or Container(s) and, if the Shipper’s particulars are incorrect the Merchant and the Goods shall be liable for the correct Freight and any expenses incurred in examining, weighing, measuring, or valuing the Goods.

16.2 Full Freight shall be considered completely earned on receipt of the Goods by the Carrier and shall be paid and non returnable in any event.

16.3 All sums payable to the Carrier are due on demand and shall be paid in full in United States currency or, at the Carrier’s option, in its equivalent in the currency of the Port of Loading or of Discharge or the Place of Receipt or of Delivery or as specified in the Carrier’s Tariff.

16.4 The Merchant’s attention is drawn to the stipulations concerning currency in which the Freight is to be paid, rate of exchange, devaluation, additional insurance premium and other contingencies relative to Freight in the applicable Tariff. In the event of any discrepancy between Freight (incl. charges etc) items in the bill of lading and any Carrier invoices, the latter shall prevail.

16.5 All Freight shall be paid without any set off, counter claim, deduction or stay of execution at latest before delivery of the Goods.

16.6 If the Merchant fails to pay the Freight when due he shall be liable also for payment of service fee, interest due on any outstanding and/or overdue sum reasonable attorney fees and expenses incurred in collecting any sums due to the Carrier. Payment of Freight and charges to a freight forwarder, broker or anyone other than the Carrier or its authorised agent, shall not be deemed payment to the Carrier and shall be made at the Merchant’s sole risk.

16.7 Despite the acceptance by the Carrier of instructions to collect Freight, duties, fees, demurrage/detention and costs and expenses from the shipper or consignee or any other Person, then, in the absence of evidence of payment (for whatever reason) by such shipper or consignee or other Person when due, the Merchant shall remain responsible for and for the payment of such Freight, duties, fees, demurrage/detention and costs and expenses on receipt of evidence of demand within the meaning of clause 16.3.

16.8 If the Carrier, at its sole discretion, grants credit on any sums payable to the Carrier, the terms and conditions applicable to any credit (Credit terms) are available from the Carrier or his authorised agents or at https://terms.maersk.com/credit. The applicable Credit terms will automatically apply to any granting of credit by the Carrier, unless otherwise agreed by the Carrier.

17. Lien 

The Carrier shall have a lien on the Goods and any documents relating thereto for all sums payable to the Carrier under this contract and for general average contributions to whomsoever due. The Carrier shall also have a lien against the Merchant on the Goods and any document relating thereto for all sums due by the Merchant to the Carrier under any other contract whether or not related to this Carriage. The Carrier may exercise his lien at any time and any place in his sole discretion, whether the contractual Carriage is completed or not. In any event any lien shall extend to cover the cost of recovering any sums due and for that purpose the Carrier shall have the right to sell the Goods by public auction or private treaty, without notice to the Merchant. The Carrier’s lien shall survive delivery of the Goods.

18. Optional Stowage, Deck Cargo and Livestock

18.1 The Goods may be packed by the Carrier in Containers and consolidated with other goods in Containers.

18.2 Goods whether packed in Containers or not, may be carried on deck or under deck without notice to the Merchant. The Carrier shall not be required to note, mark or stamp on the bill of lading any statement of such on deck carriage. Save as provided in clause 18.3, such Goods (except livestock) carried on or under deck and whether or not stated to be carried on deck shall participate in general average and shall be deemed to be within the definition of goods for the purpose of the Hague Rules and shall be carried subject to such Rules.

18.3 Goods (not being Goods stowed in Containers other than flats or pallets) which are stated herein to be carried on deck and livestock, whether or not carried on deck, are carried without responsibility on the part of the Carrier for loss or damage of whatsoever nature or delay arising during the Carriage whether caused by unseaworthiness or negligence or any other cause whatsoever and the Hague Rules shall not apply.

19. Methods and Routes of Carriage 

19.1 The Carrier may at any time and without notice to the Merchant:

(a) use any means of transport or storage whatsoever;

(b) transfer the Goods from one conveyance to another including transshipping or carrying the same on a Vessel other than the Vessel named on the reverse hereof or by any other means of transport whatsoever and even though transshipment or forwarding of the Goods may not have been contemplated or provided for herein;

(c) unpack and remove the Goods which have been packed into a Container and forward them via Container or otherwise;

(d) sail without pilots, proceed via any route, (whether or not the nearest or most direct or customary or advertised route) at any speed and proceed to, return to and stay at any port or place whatsoever (including the Port of Loading herein provided) once or more often, and in any order in or out of the route or in a contrary direction to or beyond the port of discharge once or more often;

(e) load and unload the Goods at any place or port (whether or not any such port is named on the reverse hereof as the Port of Loading or Port of Discharge) and store the Goods at any such port or place;

(f) comply with any orders or recommendations given by any government or authority or any Person or body acting purporting to act as or on behalf of such government or authority or having under the terms of the insurance on any conveyance employed by the Carrier the right to give orders or directions.

19.2 The liberties set out in clause 19.1 may be invoked by the Carrier for any purpose whatsoever whether or not connected with the Carriage of the Goods, including but not limited to loading or unloading other goods, bunkering or embarking or disembarking any person(s), undergoing repairs and/or drydocking, towing or being towed, assisting other vessels, making trial trips and adjusting instruments. Anything done or not done in accordance with clause 19.1 or any delay arising therefrom shall be deemed to be within the contractual Carriage and shall not be a deviation. 

20. Matters Affecting Performance 

If at any time Carriage is or is likely to be affected by any hindrance, risk, danger, delay, difficulty or disadvantage of whatsoever kind and howsoever arising which cannot be avoided by the exercise of reasonable endeavours, (even though the circumstances giving rise to such hindrance, risk, danger, delay, difficulty or disadvantage existed at the time this contract was entered into or the Goods were received for Carriage) the Carrier may at his sole discretion and without notice to the Merchant and whether or not the Carriage is commenced either:

(a) Carry the Goods to the contracted Port of Discharge or Place of Delivery, whichever is applicable, by an alternative route to that indicated in this bill of lading or that which is usual for Goods consigned to that Port of Discharge or Place of Delivery. If the Carrier elects to invoke the terms of this clause 20(a) then, notwithstanding the provisions of clause 19 hereof, he shall be entitled to charge such additional Freight as the Carrier may determine; or

(b) Suspend the Carriage of the Goods and store them ashore or afloat under these Terms and Conditions and endeavour to forward them as soon as possible, but the Carrier makes no representations as to the maximum period of suspension. If the Carrier elects to invoke the terms of this clause 20(b) then, notwithstanding the provisions of clause 19 hereof, he shall be entitled to charge such additional Freight and costs as the Carrier may determine; or

(c) Abandon the Carriage of the Goods and place them at the Merchant’s disposal at any place or port, which the Carrier may deem safe and convenient, whereupon the responsibility of the Carrier in respect of such Goods shall cease. The Carrier shall nevertheless be entitled to full Freight on the Goods received for the Carriage, and the Merchant shall pay any additional costs incurred by reason of the abandonment of the Goods. If the Carrier elects to use an alternative route under clause 20(a) or to suspend the Carriage under clause 20(b) this shall not prejudice his right subsequently to abandon the Carriage. 

21. Dangerous Goods 

21.1 No Goods which are or which may become of a dangerous, noxious, hazardous, flammable, or damaging nature (including radioactive material) or which are or may become liable to damage any Persons or property whatsoever, and whether or not so listed in any official or unofficial, international or national code, convention, listing or table shall be tendered to the Carrier for Carriage without previously giving written notice of their nature, character, name, label and classification (if applicable) to the Carrier and obtaining his consent in writing and without distinctly marking the Goods and the Container or other covering on the outside so as to indicate the nature and character of any such Goods and so as to comply with any applicable laws, regulations or requirements. If any such Goods are delivered to the Carrier without obtaining his consent and/or such marking, or if in the opinion of the Carrier the Goods are or are liable to become of a dangerous, noxious, hazardous, flammable or damaging nature, they may at any time or place be unloaded, destroyed, disposed of, abandoned or rendered harmless without compensation to the Merchant and without prejudice to the Carrier’s right to Freight.

21.2 The Merchant warrants that such Goods are packed in a manner adequate to withstand the risks of Carriage having regard to their nature and in compliance with all laws, regulations or requirements which may be applicable to the Carriage.

21.3 The Merchant shall indemnify the Carrier against all claims, liabilities, loss, damage, delay, costs, fines and/or expenses arising in consequence of the Carriage of such Goods, and/or arising from breach of any of the warranties in clause 21.2 including any steps taken by the Carrier pursuant to clause 21.1 whether or not the Merchant was aware of the nature of such Goods.

21.4 Nothing contained in this clause shall deprive the Carrier of any of his rights provided for elsewhere. 

22. Notification, Discharge and Delivery

22.1 Any mention in this bill of lading of parties to be notified of the arrival of the Goods is solely for information of the Carrier. Failure to give such notification shall not involve the Carrier in any liability nor relieve the Merchant of any obligation hereunder.

22.2 The Merchant shall take delivery of the Goods within the time provided for in the Carrier’s applicable Tariff. If the Merchant fails to do so, the Carrier may without notice unpack the Goods if packed in containers and/or store the Goods ashore, afloat, in the open or under cover at the sole risk of the Merchant. Such storage shall constitute due delivery hereunder, and thereupon all liability whatsoever of the Carrier in respect of the Goods or that part thereof shall cease and the costs of such storage shall forthwith upon demand be paid by the Merchant to the Carrier.

22.3 If the Carrier is obliged to discharge the Goods into the hands of any customs, port or other authority, such discharge shall constitute due delivery of the Goods to the Merchant under this bill of lading.

22.4 If the Goods are unclaimed within a reasonable time or whenever in the Carrier’s opinion the Goods are likely to deteriorate, decay or become worthless, or incur charges whether for storage or otherwise in excess of their value, the Carrier may at his discretion and without prejudice to any other rights which he may have against the Merchant, without notice and without any responsibility attaching to him sell, abandon or otherwise dispose of the Goods at the sole risk and expense of the Merchant and apply any proceeds of sale in reduction of the sums due to the Carrier by the Merchant.

22.5 Refusal by the Merchant to take delivery of the Goods in accordance with the terms of this clause and/or to mitigate any loss or damage thereto shall constitute a waiver by the Merchant to the Carrier of any claim whatsoever relating to the Goods or the Carriage thereof. 

23. Both to Blame Collision Clause 

The Both to Blame Collision and New Jason clauses published and/or approved by BIMCO and obtainable from the Carrier or his agent upon request are hereby incorporated herein. 

24. General Average and Salvage 

24.1 General average to be adjusted at any port or place at the Carrier’s option and to be settled according to the York Antwerp Rules 1994, this covering all Goods carried on or under deck. General average on a Vessel not operated by the Carrier shall be adjusted according to the requirements of the operator of that Vessel.

24.2 Such security including a cash deposit as the Carrier may deem sufficient to cover the estimated contribution of the Goods and any salvage and special charges thereon, shall, if required, be submitted to the Carrier prior to delivery of the Goods. The Carrier shall be under no obligation to exercise any lien for general average contribution due to the Merchant.

24.3 Should the Carrier in its own discretion choose to post general average and/or salvage security due from cargo interests or pay general average and/or salvage contributions due from cargo interests, the Merchant hereby assigns to the Carrier all his rights in respect of the general average and/or salvage.

24.4 If a salving ship is owned or operated by the Carrier, salvage shall be paid for as fully as if the said salving ship belonged to strangers. 

25. Variation of the Contract and Validity 

25.1 No servant or agent of the Carrier shall have the power to waive or vary any Terms and Conditions unless such waiver or variation is in writing and is specifically authorised or ratified in writing by the Carrier.

25.2 In the event that anything herein contained is inconsistent with any applicable international convention or national law, which cannot be departed from by private contract, the provisions hereof shall to the extent of such inconsistency but no further be null and void. 

26. Law and Jurisdiction 

This bill of lading shall be governed by and construed in accordance with English law and all disputes arising hereunder shall be determined by the English High Court of Justice in London to the exclusion of the jurisdiction of the courts of another country. Alternatively and at the Carrier’s sole option, the Carrier may commence proceedings against the Merchant at a competent court of a place of business of the Merchant.

27. Language

These Terms are available in both English and Bahasa Indonesia languages, and are accessible from https://terms.maersk.com/carriage-indonesian. Hard copies of the Terms are also available upon request from the Carrier or its representatives. 
The Shipper, Consignee, Receiver, all holders of this bill of lading, any person owning or entitled to the possession of goods shipped under this bill of lading or of this bill of lading, and anyone acting on behalf of such person hereby acknowledge, agree and have read the Terms and agrees that the Bahasa Indonesia language version of the Terms complies with the Indonesian Law No. 24 of 2019 on National Flag, Language, Emblem, and State Anthem and its implementing regulations. In the event of any inconsistency between the English and Bahasa Indonesia language version of the Terms, the English version shall take precedence.
 

Chapters